1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Gen Manusia Tidak Bisa Dipatenkan

14 Juni 2013

Mahkamah Agung AS melarang hak paten atas DNA manusia. Upaya mengisolasi materi yang diperoleh secara alami dikatakan tidak memenuhi persyaratan hak paten.

https://p.dw.com/p/18pNT
Foto: Fotolia/majcot

Kamis (13/06/13), Mahkamah Agung AS di Washington memutuskan bahwa DNA manusia berasal dari alam dan karena itu tidak bisa dipatenkan. Kesembilan hakim agung mematahkan putusan banding tahun lalu yang mengijinkan perusahaan bioteknologi Myriad Genetics memiliki hak paten atas dua gen, BRCA1 dan BRCA2, yang terkait dengan peningkatan resiko kanker payudara dan rahim.

cDNA Boleh Dipatenkan

Keputusan tersebut memuaskan penentang hak paten gen manusia, yang kerap mengatakan proteksi paten tidak boleh diberikan bagi sesuatu yang bisa ditemukan di dalam tubuh manusia. Namun, Mahkamah Agung AS mengijinkan paten bagi cDNA atau materi genetika yang diproduksi secara sintesis. Karena tidak terwujud secara alami dan berhak diberikan hak paten.

Sejak keputusan banding yang memenangkan Myriad Genetics tahun lalu, beberapa asosiasi yang terdiri atas peneliti, dokter dan pasien memang meminta MA untuk membatalkan putusan itu karena menghalangi pekerjaan dan penelitian atas gen yang sudah dipatenkan tersebut.

Keputusan Disambut Lembaga Penelitian

Cedars-Sinai Cancer Institute menyambut keputusan MA dengan mengatakan, "Ribuan nyawa kini bisa terselamatkan." Tapi beberapa pihak dari sektor industri khawatir, keputusan tersebut bisa membuka jalan bagi tuntutan lain yang membuat perusahaan lain enggan untuk melalukan penelitian yang berharga.

Hampir 20 persen gen manusia yang teridentifikasi telah dipatenkan. Sebagian berhubungan dengan penyakit Alzheimer atau kanker. Beberapa dari paten ini memang dimiliki perusahaan swasta. Tapi ada juga yang haknya dimiliki universitas atau lembaga penelitian yang mengusahakan agar hasil penelitian bisa dimanfaatkan oleh kepentingan umum.

vlz/hp (rtr, afp, dpa)