1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

AS Tuding Cina Curi Rahasia Dagang

1 Mei 2014

Amerika Serikat melayangkan gugatan verbal ke arah Cina dan Indonesia terkait tingginya angka pemalsuan dan pembajakan. Terutama Beijing dituding membiarkan aktivitas spionase dan pencuriah rahasia dagang AS.

https://p.dw.com/p/1Brro
Foto: imago/mm images/peoplestock

Perang dagang antara dua negara adidaya. Pemerintah Amerika Serikat menyebut upaya Cina mencuri rahasia dagangnya sudah masuk dalam tahap "mengkhwatirkan". Sebab itu Washington menempatkan negeri tirai bambu itu di urutan teratas dalam daftar negara pelanggar hak kekayaan intelektual (HAKI).

Dalam laporan tahunan "Special 301", Cina memimpin daftar sepuluh negara yang mendapat "prioritas pengawasan" oleh pemerintah AS. Beijing sudah 25 tahun berada dalam daftar hitam itu. Kendati kedua pemerintah sudah menjalin berbagai kesepakatan buat memerangi pemalsuan produk, pasar gelap di Cina masih mencatat kerugian terbesar buat industri AS.

AS menilai pemilik hak dagang masih menghadapi "hambatan serius" untuk memperjuangkan haknya di Cina. Sebagian besar kerugian yang muncul berasal dari pemalsuan piranti lunak, film bajakan dan lusinan produk-produk lain.

Masalah terbesar menurut Washington adalah aktivitas spionase dan pencurian rahasia dagang di dalam dan di luar Cina. "Kondisinya belum akan membaik selama mereka yang melakukan pencurian dan yang diuntungkan bisa terus beroperasi dengan impunitas hukum di dalam Cina," kata perwakilan dagang AS (USTR.)

Indonesia juga Dibidik

Pihak yang mendapatkan data curian itu dinilai memiliki keunggulan persaingan dan bahkan menjalin hubungan dagang dengan perusahaan yang menjadi korban. "Pemerintah AS mendesak Cina untuk mengambil langkah serius menginvestigasi dan menghukum segala bentuk pencurian rahasia, baik dalam bentuk konvensional atau melalui dunia maya," tulis USTR.

Selain Cina, Indonesia, India, Thailand dan Turki juga masuk dalam daftar negara-negara yang diawasi oleh Washington terkait pemalsuan produk-produk yang dilindungi. Terutama India dan Indonesia dibidik lantaran mencatat angka pemalsuan piranti lunak dan film bajakan yang tinggi.

Sementara negara lain yang juga masuk dalam daftar hitam adalah Rusia, Aljazair, Pakisan dan Argentina. USTR sebaliknya memuji pemerintah Italia dan Filipina yang dinilai sukses memberangus kegiatan pemalsuan di negaranya. Kedua negara untuk pertamakali dicabut dari dalam daftar tersebut.

rzn/ml (afp,rtr)