1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Nonton Sidang Korupsi di YouTube

12 Mei 2014

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menunggah video proses pengadilan korupsi di laman berbagi video yang populer: YouTube.

https://p.dw.com/p/1By5F
Das Logo von YouTube

Komisi Pemberantasan Korupsi telah berkonsultasi dengan Mahkamah Agung tentang rencana untuk mengunggah video sidang korupsi di Youtube, setelah berlangsungnya sidang pengadilan kasus-kasus korupsi.

Youtube dikenal sebagai laman situs berbagi video yang banyak diakses publik. Selama ini tak banyak kasus korupsi ynag diekspos, kecuali melibatkan nama-nama besar.

Juru bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan: "Ini akan dilakukan demi azaz transparansi, sehingga publik tahu kemajuan kasus korupsi yang tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi." Ditambahkannya: "Yang paling penting adalah harus memiliki efek jera pada pelaku korupsi," katanya.

Mengikuti Jejak Ahok

Mengungah video sebelumnya kerap dilakukan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Wagub DKI, yang akrab disapa Ahok itu, teratur mengunggah video dari pertemuannya dengan para pejabat.

Ahok, kadang-kadang terlihat dalam video yang diunggah, memarahi bawahannya untuk apa yang dia anggap sebagai kinerja yang buruk.

KPK memiliki kekuatan untuk menangkap dan menahan tersangka. Beberapa pejabat seperti mantan menteri, gubernur, anggota DPR , mantan kepala bank dan pengusaha, sudah pernah jadi ‘pasien‘ lembaga ini, sejak didirikan pada tahun 2003.

Boediono Vize-Präsident Indonesien Gericht 09.05.2014 Jakarta
Wapres Boediono hadir sebagai saksi dalam sebuah sidang korupsi.Foto: picture-alliance/dpa

Imej sebagai negara korup

Indonesia berada di peringkat 114 dari 177 negara di dunia dalam indeks persepsi korupsi yang dirilis oleh Transparency International, dan dianggap sebagai salah satu negara paling korup di dunia.

Dengan mengunggah video sidang pengadilan korupsi di Youtube, diharapkan ini akan menjadi proses pembelajaran di mayarakat untuk melawan tindak korupsi.

ap/rn(rtr)